KPU: parpol gurem tidak paham regulasi KPU
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ke-IV dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan para Komisioner KPU. Dalam sidang itu, DKPP melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Bawaslu dan beberapa partai tidak lolos verifikasi seperti PPPI, PPRN, Partai Republik, dan Partai Kedaulatan.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Nur. Hidayat Sardini, Saut Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed. Sementara dua anggota DKPP lain, yakni Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak dalam perkara ini selaku Teradu dan Pengadu, dibebaskan dari penanganan perkara ini.
Dalam kesempatan itu, teradu KPU malaui komisionernya Sigit Pamungkas mengatakan para pengadu belum bisa mengerti bagaimana memahami regulasi KPU.
"Apa yang disampaikan pengadu ada ketidakpahaman dengan regulasi KPU. Saya ambil contoh, PPRN menuduh KPU melanggar kode etik karena tidak mengirimkan data keanggotaan partai (yang diverifikasi) kepada daerah," kata Sigit dalam Sidang DKPP, Selasa (9/4).
Sigit menjelaskan KPU bukannya tidak transparan mengenai daftar keanggotaan partai memang data keanggotaan tidak harus ditangani oleh KPU pusat karena hal itu sudah menjadi kewenangan KPU Daerah. Jadi, partai politik setempat yang menyerahkan keanggotaan dan diproses di KPU daerah.
Selain itu, Sigit menyinggung ketidakpahaman partai gurem sebagai teradu tidak bisa memahami mana pelanggaran kode etik dan bagaimana membedakan sengketa pemilu. Dalam sidang ajudikasi Bawaslu pernah mengatakan bahwa jika partai-partai tidak lolos verifikasi faktual ingin mengadukan KPU ke DKPP, maka silakan diadukan jika ada cukup bukti.
"Partai Republik mengatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan statemen KPU melanggar kode etik, itu salah karena Bawaslu tidak pernah berkata seperti itu," ujarnya.
Sigit pun mengatakan para teradu tidak cukup pintar dalam membedakan mana lingkup kode etik, pelanggaran administrasi, dan mana yang sengketa pemilu.
"Apa yang disampaikan pengadu lebih banyak tidak dikuasai berkaitan dengan regulasi. Jadi salah menyalahkan KPU karena mereka tidak menguasai pemahaman regulasi dengan baik," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnya