Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) untuk segera memberikan klarifikasi. Desakan ini terkait insiden pencabutan kartu liputan istana yang menimpa seorang wartawan dari CNN Indonesia. Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius akan kebebasan pers di Indonesia.
Insiden tersebut terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis. Pertanyaan itu diajukan dalam sesi wawancara cegat di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9). PWI Pusat juga meminta BPMI Setpres membuka ruang dialog dengan insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan ini tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa menjaga kemerdekaan pers berarti turut menjaga demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus segera dihentikan.
Advertisement
Advertisement
PWI Angkat Bicara: Pelanggaran Kemerdekaan Pers?
PWI Pusat menyayangkan keputusan BPMI Setpres yang mencabut kartu liputan wartawan CNN Indonesia TV. Alasan pencabutan yang disebut karena pertanyaan di luar agenda Presiden dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Tindakan ini juga dinilai membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Akhmad Munir menegaskan bahwa insiden ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Hal ini juga bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28F, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hak ini harus terlaksana tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran berita.
Advertisement
PWI Pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Hukuman ini berlaku bagi setiap pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.
Advertisement
Kronologi dan Dampak Pencabutan Kartu Liputan
Insiden bermula ketika seorang wartawan CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis, yaitu "Soal Makan Bergizi Gratis ada instruksi khusus ngak, Pak?". Pertanyaan ini diajukan dalam wawancara cegat pada Sabtu (27/9).
Presiden Prabowo Subianto merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Setelah kejadian itu, beredar tangkapan layar di media sosial yang mengindikasikan pencabutan kartu liputan. Wartawan tersebut menyatakan dirinya sudah bukan lagi wartawan istana.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, kemudian membenarkan informasi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa BPMI Setpres telah mengambil kembali kartu liputan istana milik wartawannya. Pencabutan kartu liputan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan organisasi pers.
Advertisement
PWI Pusat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa pencabutan kartu liputan ini. Mereka berharap BPMI Setpres dapat memberikan penjelasan yang transparan. Dialog terbuka diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews