Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran 2 Pilgub DKI
Merdeka.com - Pasangan petahana Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat berhasil melaju ke putaran kedua Pilgub DKI 2017. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan Ahok-Djarot harus cuti sebelum masa kampanye putaran kedua sesuai dengan aturan.
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Ketentuan Ahok-Djarot untuk cuti sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) aturan ini tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan DPR karena sudah jelas diatur dalam UU.
"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," terangnya.
Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.
Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.
Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaesang tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya