Komisi I siap gelar fit and proper test calon dubes
Merdeka.com - Anggota Komisi I F-Golkar Meutya Hafidz mengatakan pihaknya siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon duta besar yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Meutya mengatakan, Komisi I masih menunggu surat dari Presiden soal penunjukan calon dubes.
"Kita akan lalukan fit and proper test dalam waktu dekat. Sepertinya dalam waktu dekat surat Presiden-nya sudah sampai di DPR, saya sendiri belum lihat. Kami siap agendakan secepat mungkin dalam masa sidang ini untuk fit and proper test para dubes," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Meutya menyebut, uji kelayakan dan kepatutan wajib dilewati oleh semua calon dubes. Hasil uji kelayakan akan dijadikan pertimbangan bagi Presiden untuk melantik calon dubes. Selain itu, kata dia, DPR memiliki hak untuk mengusulkan pergeseran calon dubes jika dinilai tidak memenuhi syarat.
"Ya wajib diadakan. Presiden tidak boleh melantik tanpa ada pertimbangan DPR. Kami bisa saja, kita akan lihat orang ini cocok apa tidak di negara yang ditentukan. Kita bisa saja mengusulkan pergeseran calon-calon dubes," jelas dia.
Sejumlah syarat akan dijadikan pertimbangan bagi calon dubes saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung. Salah satunya kemampuan diplomasi, rekam jejak di sektor politik luar negeri.
"Pengetahuan tentang negara tersebut kemampuan diplomasi. Tapi kalau ada orang yang sama sekali tidak punya track record yang berkesinambungan dengan bidang-bidang di luar negeri akan jadi pertanyaan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaTetapi, Dasco mengingatkan persoalan komposisi kabinet merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaKepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya