KH Didin Hafidhuddin sebut konsep syariah bisa diterapkan di Jakarta
Merdeka.com - Guru Besar Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menilai wacana Jakarta Bersyariah sangat mungkin diterapkan secara konstitusional di ibu kota. Sebab, konsep tersebut sejalan dengan undang-undang dasar negara.
"Mungkin saja diterapkan secara konstitusional. Peraturan syariah juga bisa diperbanyak misalnya dengan undang-undang," kata Didin via pesan singkat, Kamis (6/4).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan aspek syariah itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan. Tetapi juga berkaitan dengan kemanusiaan yang sebenarnya sudah tercermin dari mukadimah Undang Undang Dasar 1945.
"Pelaksanaannya sebenarnya sudah berlaku di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari ruh bangsa dan masyarakat kita dan konsep syariah tidak menyeramkan," ujar Didin.
Didin menekankan, penerapan peraturan-peraturan syariah ini perlu dilakukan sejalan dengan konstitusi. "Tidak ada masalah selama didiskusikan di forum-forum yang secara konstitusi sah seperti dewan perwakilan. Tujuan (Jakarta Bersyariah) ini kan baik," kata mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional periode 2004-2015.
Seperti diketahui, isu penerapan syariat Islam di Jakarta kembali jadi perbincangan setelah beredarnya berbagai spanduk yang menyertakan foto pasangan calon Anies Baswedan–Sandiaga Uno terpasang di beberapa titik di Jakarta, Senin 3 April 2017 lalu. Dalam spanduk-spanduk tersebut, tercantum beberapa perda yang mungkin diterapkan seperti pembentukan polisi syariah, penerapan hukum cambuk, dan kewajiban berbusana muslim.
Namun Anies menegaskan, spanduk tersebut merupakan fitnah untuk dirinya dan Sandi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDi Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF
Jokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya