Jhoni Allen Gugat AHY: Dia Baru Masuk Demokrat Enggak Berkeringat Langsung Nikmatin
Merdeka.com - Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengungkapkan alasannya menggugat Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakarta Pusat. Dia tidak terima karena dipecat semena-mena oleh AHY dari Demokrat hingga di PAW dari anggota DPR RI.
"Itu dalam konteks memberhentikan semena-mena, enggak boleh dong harus melalui proses, kalau itu sudah proses pengadilan," katanya saat di temui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3).
Jhoni berujar, bahwa Partai Demokrat bukan milik AHY. Terlebih, menurut dia, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak berkeringat membangun Demokrat.
"Enggak bisa dong, AHY bukan yang punya partai dia baru kemarin masuk di Demokrat, enggak berkeringat dia di Demokrat nikmatin langsung dia," tegasnya.
Jhoni juga merespons pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani yang menyebut dirinya memang pantas dipecat. Dia menuding, bahwa Kamhar hanya mencari keuntungan di Demokrat.
"Yang ngomong itu tidak ngerti Demokrat, Kamhar itu justru cari makan di Demokrat, kalau kita berkeringat di Demokrat," ucapnya.
"Kamhar itu tidak pernah berkeringat di Demokrat, cari makan iya, kemarin kan salah satu ngumpulin duit dari ngambil dari Pilkada Pilkada kan dia," tandas Jhoni.
Sebelumnya, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Namun, pihaknya tidak gentar atas gugatan tersebut.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," katanya kepada merdeka.com, Kamis (18/3).
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," tuturnya.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader partai bintang mercy. Dia bilang, jenis pelanggaran Jhoni sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkasnya.
Jhoni Allen Gugat AHY
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
"Jadi kerugian materilnya Rp55,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Maka, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," jelasnya.
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3) hari ini.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu kedepan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaVisi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaSBY meminta AHY untuk bisa menjalin komunikasi dengan baik dengan pemimpin lintas sektor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaAHY menceritakan kilas balik partainya yang mengalami gonjang-ganjing dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil peran di eksekutif hingga legislatif.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaPosisi Partai Demokrat di pemerintahan saat ini diharapkan AHY mampu membantu kabinet Prabowo-Gibran ke depan.
Baca Selengkapnya