Hanura tak risau Partai Idaman gabung PAN
Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) resmi 'bergabung' dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Sutrisno Iwantono mengatakan, keputusan itu tidak perlu dirisaukan.
"Nggak apa apa lah, jangan terlalu kita risaukan," katanya usai mengisi diskusi Mengejar Ambang Batas Parlemen di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/5).
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menyebut, Partai Idaman tidak lolos pada tahapan verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, keputusan Partai Idaman bergabung dengan siapa saja untuk bertarung di Pemilu 2019 tidak perlu diperhitungkan.
"Kemarin sudah verifikasi, nggak lolos. Administrasi faktual, nggak lolos. Yang begitu-begitu nggak perlu terlalu kita risaukan," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Jubir DPP PSI Dedek Prayudi menyambut baik keputusan Partai Idaman untuk bergabung dengan PAN. Dia menyebut, bergabungnya Partai Idaman akan mempengaruhi langkah PAN ke depan.
"Bergabungnya Idaman dengan PAN memberi pengaruh-pengaruh baik untuk PAN dan bangsa Indonesia," jelasnya.
Dedek Prayudi berharap, setelah bergabung dengan Partai Idaman PAN mulai berani menyuarakan gagasan-gagasan nasionalis.
"Berani melantangkan suara nasionalis, melantangkan politik gagasan yang dulu pernah mereka lantangkan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPartai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya