Fahri Hamzah minta Pansus tetap panggil KPK tanpa tunggu putusan MK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Pansus angket KPK tetap mengangendakan pemanggilan KPK ke rapat, tanpa menunggu putusan uji materi hak angket dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari Mahkamah Kontitusi.
Pernyataan ini merespon usulan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie agar Pansus menunggu putusan uji materi pasal hak angket sebelum mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Kalau menurut saya angketnya udah jadi, pada PTUN juga sudah menolak gugatan, kalau menurut saya sudah jalan saja dulu dan saya yakin MK juga enggak akan kemana-mana," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).
Lagi pula, kata Fahri, penggugat pasal yang mengatur soal hak angket di UU MD3 juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi ke MK. Sebab, menurutnya, penggunaan hak angket sama sekali tidak merugikan pihak tertentu.
"Angket itu tidak menguntungkan siapa, tidak merugikan siapa. Masa angket dianggap merugikan KPK. Oh jadi pengawasan tuh merugikan KPK berarti fungsi pengawasan DPR salah, kalau begitu UUD dong yang salah," tegasnya.
Perdebatan soal penggunaan hak angket dianggapnya sudah selesai. Fahri menegaskan, DPR memiliki kewenangan menggunakan hak angket sesuai amanat UUD 1945.
"Gini angket itu hak yang ada di UUD dengan dinamika yang ada pernah jadi putusan presiden pernah jadi UU sendiri. Lalu masuk ke UU MD3 akhirnya UU-nya dibatalkan dalam UU MD3 prosedurnya. Sudah jelas pengambilan keputusan di DPR udah selesai pengambilan keputusan nggak ada yang persoalkan kok," ungkapnya.
Fahri memahami maksud usulan Jimly yakni agar KPK dan DPR bisa saling menghargai. Akan tetapi, hal itu tak bisa menahan kerja Pansus untuk tetap memanggil KPK.
"Mungkin maksud Pak Jimly adalah coba kita saling menghargai maksudnya KPK suruh menghargai, tapi tidak bisa menunda kita tunggu MK karena UU pun kalau digugat di MK UU-nya tetap berlaku dulu bukan UU-nya di rem, jalan aja dulu UU-nya," ujar Fahri.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.
"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya