Fadli Zon minta Sudirman Said dipidanakan jika rekam pembicaraan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerang balik Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan politikus DPR atas tuduhan mencatut nama Jokowi dan meminta saham di PT Freeport Indonesia. Fadli menilai Sudirman Said telah memfitnah anggota DPR dan layak dipolisikan.
"Saya kira orang yang melakukan pelaporan ini harus segera dilaporkan ke polisi. Kalau saudara Sudirman Said menggunakan rekaman, maka ini juga suatu tindakan pidana, menyebarluaskan. Merupakan suatu fitnah juga oleh apa yang dilakukan oleh Sudirman Said," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Saat melaporkan ke Majelis Kehormatan DPR, Sudirman Said disebut-sebut menyerahkan bukti percakapan terkait politisi pencatut nama Jokowi. Fadli menilai, bukti itu harus diklarifikasi ulang. Sebab, di mata Politisi Gerindra ini, konteks percakapan bisa saja sekadar obrolan santai yang tak formal.
"Yang juga mengherankan, saya mendengar ini juga direkam pembicaraannya, ada transkipnya. Nah kalau betul ada yang merekam, siapa yang merekam? Ini betul merupakan tindak pidana, kalau ada orang ngobrol-ngobrol kemudian merekam dan melaporkan," tuturnya.
Karena itu Fadli menganggap Sudirman Said telah mencemarkan nama baik institusi DPR. Dia mendorong, siapapun yang dilaporkan oleh Sudirman Said harus melaporkan balik ke pihak kepolisian dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa anggota DPR menjanjikan suatu penyelesaian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar perusahaan memberikan saham 49 persen yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka meminta 49 persen saham.
Sudirman juga menjelaskan anggota DPR itu juga meminta diberi proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEko sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait kasus pembagian susu di CFD.
Baca SelengkapnyaSudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaKata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengajak seluruh cakada untuk menjadikan pilkada sebagai momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.
Baca Selengkapnya