Ditjen Polpum Kemendagri sebut Perppu Ormas tidak otoriter
Merdeka.com - Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum Kemendagri Laode Ahmad mewakili Dirjen Polpum membuka rapat koordinasi penguatan kapasitas ormas dalam rangka sosialisasi peraturan perundangan bidang ormas di Novotel Makassar, Kamis (12/10). Dalam sambutannya Laode Ahmad menyampaikan bahwa Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas sudah sesuai.
"Bukan Perppu otoriter dan ihwal kegentingan memaksa yang mempersyaratkan terbitnya Perppu jangan dimaknai semata mata jika terjadi konflik secara fisik seperti konfrontasi, tetapi juga gerakan gerakan radikalisme di dalam dunia maya," ujar Laode Ahmad.
Mewakili Gubernur, Kaban Kesbangpol Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmanto Baso Lewa menyampaikan posisi strategis Kesbangpol dalam menjaga dan mengayomi di bidang Ipoleksosbudhankam termasuk melakukan pembinaan terhadap ormas dan menjadi tangan kanan dan mata telinga kepala daerah. "Di Sulsel terdapat 1.700 ormas yang terdaftar di Bakesbangpol," paparnya.
Sri Handoko Taruna Kabag Keuangan Setditjen Polpum yang menjadi salah satu narasumber utama menyampaikan paparan terkait arah kebijakan pembinaan pendidikan politik dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. "Salah satu isu yang mengemuka adalah terkait partisipasi pemilih dalam rangka Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya. Sri Handoko Taruna menekankan perlunya peningkatan partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi.
Ada 3 (tiga) Permendagri yang disosialisasikan dalam kegiatan ini yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2016 tentang Pengawasan Ormas yang disampaikan Ispahan Setiadi. "Dalam pembinaan ormas jangan diberikan 'ikan' tapi berilah 'kail' sehingga bisa lebih produktif," kata ispahan.
Selanjutnya, Pemendagri no 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi (Siormas) yang disampaikan Jua Juariah selaku salah satu Kasubdit di Direktorat Ormas Ditjen Polpum. Menurut Jua, mekanisme pendaftaran berdasarkan peraturan yang baru disahkan ini terpusat di Kemendagri melalui Unit Layanan Administrasi (ULA), selanjutnya dijelaskan SKT yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum permendagri ini ditetapkan tetap berlaku tetapi tetap dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Yang terakhir Pemendagri 58 tahun 2017 tentang Kerja Sama Kemendagri dan pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan badan lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan umum yang disampaikan Sunaryo selaku Kasubdit kemitraan dan pemberdayaan ormas. Sunaryo menjelaskan bahwa pemberdayaan ormas memiliki prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan dan saling menguntungkan serta dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daya tahan dan kemandirian ormas.
Peserta kegiatan ini berasal dari Kepala Badan Kesbangpol wilayah Barat meliputi Propinsi di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaGuru Besar-Dosen ITB Minta Pemerintah Netral dan Beri Perlakuan Sama Bagi Setiap Kontestan Pilpres
Guru Besar-Dosen ITB Mendukung pilpres yang jujur, adil, dan damai, serta menjunjung hak asasi setiap pemilih.
Baca SelengkapnyaRuhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaIndahnya Toleransi, Prajurit TNI Ini Unggah Momen Disiapkan Takjil oleh Ibu Pendeta
Di tengah ramainya war takjil, pria ini justru unggah momen disiapkan takjil oleh mama pendeta.
Baca Selengkapnya