Desmond klaim anggota Pansus angket tak bisa dijerat KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan KPK tidak bisa memidanakan anggota Pansus dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
Desmond mengklaim, Jaksa Agung M Prasetyo telah menjelaskan bahwa anggota Pansus tidak bisa dipidana saat melaksanakan tugas penyelidikan ke KPK.
"Kemarin rapat saya pimpin Jaksa Agung niatnya apa menghalangi-halangi, kalau itu melaksanakan tugas seperti pansus apakah bisa dipidana? Kalau kita memakai omongan Jaksa Agung enggak bisa dipidana," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (12/9).
Saat rapat kerja dengan KPK, sejumlah anggota Pansus angket ditugaskan ke Komisi III. Di lain hal, Desmond menilai pergeseran sejumlah anggota Pansus itu hal wajar.
"Hari ini kan banyak persepsi seolah-olah hari ini kayak pansus, bukan ini tugas pengawasan DPR tapi kalo memang ada orang yang di-BKO oleh fraksinya di komisi bukan sesuatu aneh, dalam DPR sudah biasa," tegasnya.
Desmond membantah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Komisi III bertujuan untuk menyerang atau melemahkan KPK. Pertanyaan yang diajukan hanya juga bukan berdampak pada rekomendasi akhir Pansus. Rapat kerja tersebut, hanya untuk mengevaluasi kinerja yang dirasa merugikan publik.
"Apa yang memperlemah KPK, itu adalah mempertegas apa-apa yang belum tegas di KPK. Ya ini hanya RDP saja, bukan Pansus yang berdampak ada rekomendasi. Kalau Pansus ada rekomendasi, kalau komisi penggalian sesuatu yang merugikan masyarakat, sesuatu yang ditanyakan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTerkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya