Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg dilarang tempel stiker di angkutan umum

Caleg dilarang tempel stiker di angkutan umum Skybridge Tanah Abang. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker kampanye.

Merujuk aturan itu, Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar calon anggota legislatif yang ditempel pada sejumlah angkutan kota (angkot), Jumat (9/11).

Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan, meliputi Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda dan polisi, yakni angkutan kota yang mangkal di Sub Terminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker 'branding' hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.

Tercatat ada 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena pada kaca bagian belakang ditempeli stiker caleg hingga seluruh kacanya.

Sementara total angkutan penumpang yang ditertibkan 55 angkutan, mulai dari wilayah Kaliwungu, Kota serta Jati.

"Jumlah angkot yang ditertibkan masih bisa bertambah karena penertiban akan dilanjutkan lagi. Terutama, di wilayah Gebog masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas hari ini.

Terkait banyak angkutan dipasangi stiker caleg, menurut dia, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

"Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menambahkan pemasangan stiker "branding" di kaca bagian belakang angkutan umum jelas melanggar peraturan Undang Undang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Rozi, salah seorang sopir angkot jurusan Kudus-Colo mengakui sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari mendapatkan honor Rp 25.000.

Selanjutnya, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

"Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban akhirnya saya tolak," ujarnya pula.

Berbeda dengan Abul Jabar sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati mengaku bersedia dipasangi stiker "branding caleg" karena yang memasang merupakan pembina angkot Kaliwung.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu, meskipun tanpa dibayar juga bersedia.

Adanya penertiban tersebut, dia mengaku, kecewa stiker yang terpasang di kaca bagian belakang tidak mengganggu jarak pandang. "Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang," ujarnya pula.

Adanya pemasangan stiker 'branding' caleg, kata dia, bisa menjadi pemasukan tambahan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang

Saat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Mobil Tangki Pertamina Ternyata Capai 3.200 Unit, Bagaimana Pemeliharaannya?
Mobil Tangki Pertamina Ternyata Capai 3.200 Unit, Bagaimana Pemeliharaannya?

Mobil tangki yang dioperasikan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa merk.

Baca Selengkapnya