BPN Prabowo-Sandi Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Merdeka.com - Direktur Advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian oleh seluruh jajaran BPN.
"Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara, Selasa (21/5).
Dia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Namun, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Padahal, BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU karena dinilai rentan kecurangan. Selain itu, kubu Prabowo juga ogah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf berhasil jadi pemenang Pilpres 2019 mengungguli rivalnya, Prabowo-Sandiaga.
Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 Provinsi dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Debat Pilpres terakhir akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDia berharap semoga persaudaraan dalam membangun negeri bisa lebih diperkuat
Baca SelengkapnyaSalah seorang elite Gerindra menyebut Prabowo yang sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 memilih jalan Rekonsiliasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaDalam putusan, ditetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya