Bawaslu tuding KPU melanggar kode etik
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai standar ganda dalam menjalankan fungsinya. Sebab, antara Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan yang sama sebagai penyelenggara Pemilu.
Akan tetapi, putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Selasa (5/2), ditolak oleh KPU.
"Pasalnya, UU Pemilu No 15/2011, memberikan kewenangan yang sama. Akan tetapi KPU memberikan budaya politik dengan standar ganda," kata Muhammad saat memberikan tanggapan terkait pembelaan KPU di persidangan DKPP, Jakarta, Selasa (26/3).
Muhammad memaparkan, bahwa dalam penyelesaian sengketa yang diloloskan PKPI oleh Bawaslu, tidak dilaksanakan KPU. Kemudian pihaknya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), tetap saja KPU belum menyikapinya. KPU baru mengakomodir PKPI setelah ada putusan PT TUN pada Kamis(21/3).
"Itu melanggar kode etik, pasalnya tidak menghormati putusan Bawaslu," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya