Bawaslu sebut pelanggaran kampanye Pilgub DKI makin banyak
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu provinsi DKI Jakarta melansir ada 34 dugaan pelanggaran selama masa kampanye tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jumlah pelanggaran meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat mencapai 27 pelanggaran.
"Ada 34 dugaan pelanggaran yang diterima dari tingkat provinsi," ujar koordinator divisi hukum dan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhamad Jufri, Jumat (18/11).
Jufri menuturkan, dari 34 pelanggaran yang sudah direkomendasikan 15 dikategorikan bukan pelanggaran, 13 pelanggaran administrasi, 1 tindak pidana pemilihan umum, 1 pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran lain lain. Namun dia tidak membeberkan secara detail jumlah pelanggaran masing-masing pasangan calon.
Dia hanya memberikan penjelasan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari iklan kampanye di media, penolakan dan gangguan kampanye, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak di bawah umur, kampanye tanpa izin, relawan tidak terdaftar, kampanye di rumah ibadah, keterlibatan PNS dalam kampanye, pelanggaran kode etik, spanduk isu SARA, hingga dugaan politik uang.
Satu tindak pidana pemilu sudah memasuki tahap penyidikan dan sedang ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah memasuki tahapan penyidikan, belum ada tersangka atas tindak pidana tersebut. Pelanggaran pidana yang tengah diselidiki Polda adalah menghalang-halangi kampanye pasangan cagub dan cawagub nomor urut dua, Ahok-Djarot. "Masih terlapor," ujarnya singkat. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya