Baleg Jelaskan Alasan Hapus 5 Jenis Kekerasan Seksual di RUU PKS
Merdeka.com - Draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan bahwa kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis TPKS, yakni Pelecehan seksual, Pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, Pemaksaan hubungan seksual, Eksploitasi seksual.
Padahal, pada RUU PKS sebelumnya terdapat 9 jenis kekerasan seksual. Barus menyebut alasan penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual lantaran lima hal itu sudah diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Substansinya hanya empat, jika dalam RUU Lama ada 9 jenis, setelah kami menyisir dengan melihat dalam KUHP dan rancangan rancangan KUHP kami telah mensortirnya sehingga hanya ada empat," kata Barus dikutip dalam siaran Youtube Baleg RI pada Sabtu (4/9).
Barus mengklaim, hanya ada ke lima jenis kekerasan seksual yang dihapus itu bersinggungan atau telah diatur dalam KUHP, sehingga tak perlu diatur ulang dalam RUU PKS.
"Inilah tidak ada irisannya atau yang belum diatur dalam KUHP atau dalam RUU KUHP, jadi tinggal empat jenis," katanya.
Selain itu, Barus juga menyampaikan bahwa hasil kajian tim mengusulkan kata penghapusan di judul RUU PKS dihilangkan. Sehingga judul RUU diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia.Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Berbagai perubahan dalam draf RUU PKS itu menuai banyak kritik. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yang menyatakan perubahan judul ini memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan.
Kompaks juga menyoroti pemangkasan lima jenis kekerasan seksual oleh Baleg, yakni Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual
"Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual," kata Perwakilan Kompaks, Naila.
Naila menyatakan, pada naskah awal RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual, yakni Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual.
"Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya