APBD telat, Ahok sumbang laptop buat KPU pakai duit pengembang
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, segala kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI akan ditanggung oleh APBD. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, dana untuk meminjamkan 86 laptop dan komputer itu, berasal dari APBD DKI Jakarta. Karena ada keterlambatan APBD maka menggunakan dana koefisien lantai bangunan (KLB) pengembang PT Sampoerna Land.
"APBD terlambat, kan (KPU dan Bawaslu) sudah mau pakai nih. Kita rehab semua gunakan kewajiban dari pengembang. Ada kewajiban bayar uang nih, yang KLB segala macam, jadi pakai uang itu, untuk belikan. Jadi APBD-nya tidak kita cadangkan lagi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini membantah, kalau PT. Sampoerna Land memberikan sumbangan laptop dan komputer. Melainkan, PT. Sampoerna Land memang memiliki kewajiban atas pengajuan kenaikan KLB kepada Pemprov DKI.
"Jadi bukan Sampoerna nyumbang, tapi Sampoerna membayar kewajiban dia kepada DKI. Karena APBD-P terlambat, kita minta dia gantinya dalam bentuk komputer," terangnya.
Diketahui, rincian peminjaman komputer dan laptop, yakni 46 komputer dan laptop untuk KPU DKI, 25 komputer dan 21 laptop. Kemudian 39 laptop dan komputer kepada Bawaslu DKI Jakarta, yang terdiri dari 18 komputer dan 21 laptop.
PT. Sampoerna Land mengajukan kenaikan KLB. Kompensasinya, PT. Sampoerna Land harus membangun tata ruang, memperbaiki saluran air, dan infrastruktur KPU serta Bawaslu DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Soemarno mengaku pihaknya sudah mengembalikan komputer pemberian Pemprov DKI. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas dalam Pilgub DKI 2017.
"Sudah kita kembalikan, supaya tidak dituduh macam-macam," kata Soemarno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPenggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya