Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga sebut Plt Ketua DPD Jatim diputuskan 2 hari mendatang

Airlangga sebut Plt Ketua DPD Jatim diputuskan 2 hari mendatang Airlangga Hartarto. ©2018 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Bupati Jombang yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyant terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya segera menunjuk Plt pengganti Nyono. Keputusan diambil dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

"Akan segera diputus satu, dua hari ini," ungkap Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2).

Ia menambahkan, apa yang terjadi pada Nyono sangat memprihatinkan. Airlangga juga menegaskan, tindakan koruptif yang dilakukan Nyono tidak terkait dengan Golkar.

"Kita kan sudah mengimbau kepada seluruh kader terutama mereka yang menjadi pejabat publik itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diperkenankan oleh hukum, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan terutama tata kelola governance dari penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nyono pada Sabtu (3/2) pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin (OST). Dari lokasi tersebut tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, suap yang diterima Nyono terkait perizinan rumah sakit. Jatah perizinan diterima Nyono sebesar Rp 75 juta diperuntukan kegiatan politiknya dalam kontestasi Pilkada Bupati Jombang.

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (4/2).

Atas perbuatannya tersebut Nyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara Inna selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP