Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto Susno-Yusril. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Kasus hukum yang membelit mantan Kabareskrim Susno Duadji semakin hari semakin kusut. Baik Susno maupun Kejaksaan Agung bersikukuh paling benar soal penafsiran hukum.

Susno sendiri saat ini masih buron. Meski demikian, dalam pelariannya Susno tetap melawan semua dalil hukum kejaksaan yang akan mengeksekusinya.

Masalah kian tambah rumit saat advokat senior Yusril Ihza Mahendra turun tangan dan membela Susno. Yusril menyebut bahkan Susno Duadji tidak bisa dieksekusi lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung batal demi hukum.

Yusril dan kuasa hukum Susno menolak eksekusi dan menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung cacat hukum karena tidak memuat perintah eksekusi kepada Susno sesuai ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika tetap ingin mengeksekusi, maka kejaksaan tak konsisten karena pada kasus Tommy Soeharto, kejaksaan mengakui putusan MA batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 197 KUHAP.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001, kejaksaan menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut Pasal 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Soeharto batal demi hukum, putusan itu tidak bisa dieksekusi," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, @YusrilIhza_Mhd, Senin (29/4/2013).

Priyo: Serahkan diri, Susno akan panen simpati dari rakyat

Punya ilmu apa Susno Duadji bisa menghilang?

Menurut Yusril, saat itu, ketika kejaksaan menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, dia berstatus sebagai buronan.

Lalu apa sebenarnya isi pasal 197 KUHAP yang diperdebatkan tersebut?

Pasal 197 dibagi menjadi dua ayat. Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengatur tentang status penahan dari seorang terdakwa pasca putusan hakim. Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut mengandung point-point yang harus dipenuhi di dalam putusan hakim sehingga seseorang dapat memenuhi syarat untuk ditahan. Isi dari Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah :

(1) Surat putusan pemidanaan memuat:

a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,

e) tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h) pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i) ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j) keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

l) hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Sedangkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan, Jika tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dalam kasus PK Tommy Soeharto, kejaksaan akhirnya menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur di pasal 197 ayat 1 huruf d. Sedangkan dalam kasus Susno, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

Perdebatan penerapan pasal 197 KUHAP itu pun hingga kini belum berakhir. Susno pun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Tak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Titiek Soeharto, Pernah Minta Maaf Atas Nama Soeharto
Kisah Titiek Soeharto, Pernah Minta Maaf Atas Nama Soeharto

Titiek pernah menjadi istri Prabowo Subianto. Namun keduanya memutuskan berpisah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Sosok Zulkarnain Lubis, Pemain Legendaris Asal Sumatra Utara yang Dijuluki Si Maradona Indonesia
Sosok Zulkarnain Lubis, Pemain Legendaris Asal Sumatra Utara yang Dijuluki Si Maradona Indonesia

Meski hanya berpostur 168 cm, sebagai gelandang ia begitu andal dalam menjaga ritme permainan tim di lapangan.

Baca Selengkapnya
Mengenang Sosok Abdul Kadir,
Mengenang Sosok Abdul Kadir, "Si Kancil" Andalan Timnas Indonesia yang Mulai Terlupakan

Pemain legendaris Timnas Indonesia yang berposisi sebagai sayap ini dikenal dengan kelincahannya mengolah si kulit bundar saat berada di lapangan hijau.

Baca Selengkapnya
Potret Darma Mangkuluhur dengan Tommy Soeharto, Anak & Bapak Wajahnya Mirip Bak Kembaran
Potret Darma Mangkuluhur dengan Tommy Soeharto, Anak & Bapak Wajahnya Mirip Bak Kembaran

Kini beranjak dewasa, ini potret Darma Mangkuluhur yang disebut kembaran Tommy Soeharto, ayahnya.

Baca Selengkapnya