Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wayan Koster Akui Alam Bali Rusak karena Sampah

Wayan Koster Akui Alam Bali Rusak karena Sampah Gubernur Bali Wayan Koster disuntik vaksin Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, permasalahan sampah merupakan masalah klasik bagi masyarakat Bali. Alam pulau Dewata rusak karena sampah. Terlebih sebagai daerah tujuan wisata, sampah juga dianggap Koster sebagai momok.

"Sampah menjadi permasalahan utama di Bali, sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap pariwisata. Untuk itu, dalam menangani permasalahan sampah tersebut, maka perlu dukungan semua pihak," kata Koster saat menghadiri Forum Group Discusion (FGD) di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Jumat (19/3).

Dia menerangkan, kondisi alam Bali saat ini sudah sangat buruk, kualitas alam Bali menurun. Hal ini ungkapkan Koster, akibat selama ini tidak ada pola yang diberlakukan secara baku yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki.

Sementara, pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan danau, sungai, laut, sumber mata air semakin menjadi.

"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali. Karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi terkena penularan penyakit. Dampak dari permasalahan sampah, yakni pertama, dari sisi lingkungan itu sendiri. Kedua, dampaknya terhadap sumber air karena orang buang sampah sembarangan," terangnya.

Selain itu, kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran. Hal tersebut karena cara merespons yang salah, tidak membangun budaya yang baik dalam tata kelola penanganan sampah di masyarakat. Sehingga mengakibatkan alam Bali menjadi rusak. Untuk itu, permasalahan sampah di Bali harus segera menadapatkan penanganan yang baik.

Koster ingin mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Kemudian, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," tambahnya.

Selanjutnya telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus tampil dengan bersih, alam Bali harus bersih. Namun kenyataannya bertolak belakang. Karena itu dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga keharmonisan alam bali beserta isinya, harus dikelola dengan nilai-nilai kearifan lokal, sumber daya yang dimiliki, dengan kebijakan yang tepat dan sistem atau regulasi yang benar," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP