Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warung Kelontong di Depok Digerebek Polisi, Ditemukan Banyak Obat Keras Ilegal

Warung Kelontong di Depok Digerebek Polisi, Ditemukan Banyak Obat Keras Ilegal Ilustrasi obat keras. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Seorang penjual warung kelontong di Kota Depok, digelandang polisi karena menjual obat keras ilegal. Dia adalah IM (20) asal Bireun, Aceh. Pemuda ini kedapatan menjual sejumlah obat daftar G di warungnya. Padahal obat tersebut adalah obat keras.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana mengatakan menerima laporan ada toko kelontong di Jalan Raya Ciputat Parung, RT 01 RW 01, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari yang menjual obat keras. Setelah didatangi ditemukan ratusan butir obat keras di warung tersebut.

"Dilaporkan warga Bojongsari baru, dan personel Polsek Bojongsari menerima penyerahan satu orang diduga menjual obat-obatan daftar G," kata Yogi, Kamis (15/6).

Menurutnya, obat tersebut harus dibeli berdasarkan resep dokter dan tidak bisa dijual sembarangan. Jika dikonsumsi dalam waktu panjang bisa membahayakan.

"Jika disalahgunakan dapat sebagai obat penenang bagi yang menggunakannya, sehingga cukup bahaya," ujarnya.

Polisi menyita sembilan jenis obat keras dari warung IM. Kebanyakan jenisnya adalah obat penenang.

"Kita amankan tramadol 55 strip, trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif 5 butir, Fasidol 5 butir, cefadroxil 5 butir, Diazepam 5 butir dan Nerlopam 5 butir," lanjut Kapolsek.

IM diamankan polisi. Kasusnya ditangani Polsek Bojongsari. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan.

"Satu orang yang diamankan ke Polsek Bojongsari untuk prosedural hukum yang berlaku. Dua saksi kita sudah minta keterangan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP