Warga NU minta Pemkab Banyumas tolak full day school
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas didesak agar menolak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 terkait aturan lima hari sekolah. Pasalnya, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tersebut dinilai bersifat tidak mengikat sampai ke kabupaten atau kota.
Anggota Komisi VIII DPR RI Khotibul Umam Wiranu mengatakan, Pemkab dan DPRD Banyumas mesti bersikap tegas untuk mengajukan penolakan terhadap aturan tersebut. Di beberapa kota, seperti Pemda dan DPRD Kabupaten Tegal dan Pekalongan sudah bersikap sepakat menolak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017.
"Hal tersebut sudah dilakukan di sebagian besar kabupaten di Jawa Timur," kata Umam saat ikut turun ke jalan di tengah ribuan keluarga besar Nahdlatul Ulama di alun-alun Purwokerto, Senin, (7/8).
Sikap penolakan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 juga sudah disepakati sebanyak 7 fraksi di Komisi VIII DPR RI. Permendikbud tersebut dia nilai bersifat tidak mengikat sampai ke kabupaten atau kota.
"Mayoritas fraksi di Komisi VIII sudah menolak dan sudah kami sampaikan ke Menteri Agama," jelasnya.
Menurut politisi dari Fraksi Demokrat tersebut, bila kebijakan Full Day School tetap diterapkan akan memberikan dampak politik yang negatif kepada Presiden Joko Widodo dengan mendelegitimasikan kebijakan tersebut.
"Sebuah kebijakan harusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat. Bila tetap dilanjutkan jalan satu-satunya ya judicial review," tegas Umam.
Terpisah, Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, tuntutan warga NU Banyumas sudah diterima. Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Ini adalah kewenangan pemerintah pusat. Kami mohon kesabarannya," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya