Wapres Ma'ruf Amin: SKB Seragam Sekolah Melindungi Seluruh Warga Negara
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.
"Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebhinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Ma'ruf Amin pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2).
Dia menilai, persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.
Ma'ruf mengungkapkan, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda). Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.
"Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," tegasnya.
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 3 Februari 2021.
Nadiem menyebutkan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.
Waketum MUI: Indonesia Itu Religius Bukan Seluler
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk soal seragam sekolah dalam dunia pendidikan yang harus berdasar pada dari ajaran yang memuat seluruh agama.
"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," katanya dalam pandangannya yang disampaikan lewat pesan tertulis diterima, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, seragam pelajar sekolah para dinilainya masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Maka sebagai orang dewasa, saran Anwar, para guru harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi lebih baik.
"Untuk itu pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa untuk memilih, apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak dengan agama dan keyakinannya, sekolah harusnya mewajibkan peserta didiknya berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan mereka masing-masing," saran dia.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar sistem pendidikan nasional yang dicanangkan dalam membuat peserta didik menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dapat tercapai.
"Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945 maka sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, negara harus bisa menjadikan agama sebagai qaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di duniapendidikan," tegas dia.
Anwar menambahkan, guna membentuk anak didik menjadi beriman dan bertaqwa, maka pelajar beragama islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu semestinya, sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
"Kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang dan warga bangsa toleran dan religius bukan menjadi orang yang sekuler," tutupnya.
Reporter: Mevi Linawati & M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaWalaupun terbuka bagi siapapun, warga Thekelan tetap menjaga teguh adat istiadat dan tradisi mereka.
Baca SelengkapnyaSumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, salah satu sumber kelambanan menangani masalah adalah penataan sistem pendidikan.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca Selengkapnya