Wapres JK: UU Tipikor sekarang tidak lagi sekeras dahulu
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini sudah tidak sekeras dulu. Menurutnya UU Tipikor yang lama bisa memeriksa seseorang ketika mulai dapat terindikasi ingin melakukan korupsi.
"Sebenarnya Undang-undang Tipikor sekarang ini tidak lagi sekeras dahulu. Kala dulu baru analisa dapat dengan kata dapat merugikan negara itu sudah bisa diperiksa KPK atau diperiksa atau polisi," kata JK dalam pembukaan Rakorwasdanas 2017 Penandatanganan MoU Aparat Pengawas Internal (APIP) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).
JK menjelaskan bahwa yang bersalah saat itu bisa dinyatakan bersalah. Kemudian, karena ada permohonan uji materi (judicial review) dari beberapa pihak akhirnya UU Tipikor akhirnya di revisi.
"Tapi sekarang terdapat di MK karena usul judicial review dari beberapa aparat daerah maka kata dapat tidak ada lagi," ungkapnya.
"Artinya yang bersalah untuk dapat dibuktikan bersalah. Jadi sebenarnya Anda sudah lebih ringan hukum Tipikor itu untuk saudara-saudara semua," ujanya.
Lanjutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga tidak bisa dihindari. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan Indonesia.
"Kenapa lebih banyak sekarang KPK OTT, karena itu tidak bisa dibantah. Jadi apabila ini ingin selamatkan dan mejaga selamat negeri yang paling pokok hindari di pelanggaran hukum," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaJK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca Selengkapnya