Wapres JK akan bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) direncanakan akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali dalam sidang yang akan digelar hari ini, (11/6). JK dijadwalkan hadir untuk jadi saksi dalam kasus tersebut.
"Pak Jusuf Kalla pagi ini dijadwalkan menghadiri persidangan PK Surya Dharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru bicara JK, Husain Abdullah ketika dihubungi, Rabu (11/7).
Dia menjelaskan JK akan langsung berangkat usai menghadiri acara Hut Bhayangkara ke-72 di Istora Senayan, Jakarta.
"Dari acara upacara hari bhayangkara, Pak JK akan langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberi kesaksian meringankan bagi Surya Dharma Ali," tambah Husain.
Diketahui proses PK Suryadarma Ali masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Dalam permohonan PK, Suryadharma meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara.
Selain itu, Suryadharma meminta hukuman hak politiknya dapat dipulihkan. Ia merasa didiskriminasikan soal pencabutan hak politiknya.
Dalam memori PK tersebut, Suryadharma melalui pengacaranya sempat mengutip keterangan JK ketika bersaksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016. JK disebut pernah mengatakan setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini PKS memilih fokus memantau proses perhitungan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPKS mengucapkan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin belum bisa memastikan apakah tamu yang menjanjikan akan bersilaturahmi benar datang atau tidak.
Baca Selengkapnya