Wantannas Sepakat Strategi Keamanan Nasional Perlu Diperbaiki
Merdeka.com - Perwakilan anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI di Jakarta sepakat draf Dokumen Strategis Keamanan Nasional perlu diperbaiki. Perbaikan penting dilakukan sebelum diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo.
"Dokumen ini tetap lanjut, tetapi isinya perlu disempurnakan dan diperbaiki. Mohon masukan-masukan (yang disampaikan) diberikan secara tertulis atas nama lembaga agar bisa dimasukkan ke dalam dokumen," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas RI, Laksdya TNI Harjo Susmor,o saat memimpin Prasidang Penyempurnaan Dokumen Strategi Keamanan Nasional di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (30/9).
Dalam prasidang, Sesjen Wantannas memaparkan secara umum isi draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional yang kemudian ditanggapi oleh perwakilan anggota Wantannas RI.
Beberapa masukan dari anggota, antara lain terkait penyesuaian redaksional dan kebijakan pada masing-masing anggota.
Usai sesi pembahasan itu, Sesjen Wantannas menyampaikan pihaknya akan memperbaiki draf sesuai dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh anggota.
"Kami tunggu satu minggu ke depan (untuk penyerahan masukan secara tertulis), dan akan kami koreksi untuk dibawa kepada Presiden," kata Sesjen Wantannas.
Jika Presiden sebagai Ketua Wantannas menganggap Strategi Keamanan Nasional perlu ditetapkan sebagai dokumen resmi, maka Setjen Wantannas akan mengatur pertemuan lanjutan.
Pertemuan lanjutan itu berupa sidang antara Ketua Wantannas RI dan anggota-anggotanya, yang terdiri atas kementerian dan lembaga.
Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden RI Joko Widodo. Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal Wantannas RI yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
Anggota tetap Wantannas RI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara; Kementerian PPN/Bappenas; dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, anggota tidak tetap Wantannas, antara lain Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhannas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Setjen Wantannas, yang saat ini dipimpin oleh, Laksdya TNI Harjo Susmoro, sejak Februari 2021 menyusun draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional.
Harjo menyampaikan dokumen itu perlu ada karena itu akan menjadi panduan kebijakan dan program seluruh kementerian/lembaga dalam menjalankan tugasnya.
"Sampai saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang harusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan," ujar Harjo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaBerdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya