Wamen LHK Pastikan Proses Hukum Bupati Langkat soal Temuan 8 Satwa Dilindungi
Merdeka.com - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di rumah pribadinya ditemukan sejumlah satwa dilindungi dan diduga jadi kolektor satwa langka dilindungi secara ilegal.
Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-undang di rumah Bupati Langkat. Yakni, satu Orangutan Sumatera atau Pongo Abelii Jantan, satu Monyet hitam Sulawesi atau Cynopithecus Niger, satu Elang Brontok atau Spizaetus Cirrhatus, dua Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi dan dua Beo atau Gracula Religiosa.
Sementara, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menanggapi, adanya delapan satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat.
Ia menyebutkan, bila memang memiliki satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Konservasi No.5/90 bisa dijerat ke ranah hukum.
"Kalau itu, satwa yang dilindungi iya kita akan lakukan proses dengan Undang-Undang dong dengan aturan bahwa tidak boleh," kata Dohong saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/1).
Menurutnya, sesuai Undang-undang yang berlaku bila memiliki satwa dilindungi bisa dijerat ke ranah hukum. Namun, untuk langkah selanjutnya apakah pihaknya akan melakukan hal itu pihaknya belum memastikan.
"Iya (bisa dijerat dengan hukum) Undang-Undang 590 jelas tupoksi hukumnya. Iya nanti Direktorat Jenderal yang akan (mengurusnya)," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya