Wakapolri minta petugas usut harta tersangka kasus miras oplosan
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan jajarannya serius menangani kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan puluhan korbannya. Dia bahkan meminta para tersangka dijerat juga dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya ditindak TPPU-nya. Supaya ketahuan kekayaannya dari mana. Kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah," ujar Syafruddin di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Syafruddin juga menekankan agar para tersangka dikenakan hukuman maksimal. Sebab, kasus miras oplosan dianggap telah merugikan bangsa.
"Tuntunannya kita akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya. Kita akan koordinasikan dengan criminal justice system supaya maksimal semuanya. Jangan dikurang-kurangin," kata dia.
Jenderal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu meminta kasus miras oplosan ini tuntas sebelum bulan Ramadhan. Penegakan hukumnya juga harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
"Enggak ada urusannya mau kaya mau miskin mau apa, pokoknya masukin penjara semua," Syafruddin menandaskan.
Fenomena miras oplosan cukup meresahkan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat saja, total korban tewas akibat miras oplosan saat ini mencapai 89 orang.
Sementara puluhan korban lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit. Diduga, kasus miras oplosan ini tidak hanya terjadi di dua wilayah tersebut, melainkan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya