Merdeka.com - Viral di media sosial video seorang perempuan yang mengaku sebagai istri prajurit TNI alias ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT. Video yang diunggah oleh satu akun Instagram ini pun kemudian telah dikomentari lebih dari 1.000 orang.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan proses hukum. Pelaku atas nama Sersan Dua (Serda) LPB.
"Proses hukum terhadap Sersan Dua LPB (anggota Kodam Diponegoro yang merupakan suami pelapor di video viral) sebenarnya sudah dimulai sejak akhir Juni 2022," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Kemudian, pada 20 Juli 2022 Polisi Militer Kodam Diponegoro disebutnya sudah melimpahkan perkaranya itu kepada Oditur Militer Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, setelah tiga bulan lamanya atau tepatnya pada 31 Oktober 2022. Oditur Militer Semarang pun melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer Semarang.
"Sejauh ini saya memang tidak pernah mengikuti proses hukum terhadap Sersan Dua LPB, karena tidak pernah mendapat laporan dari Penyidik maupun Oditur di bawah saya," jelasnya.
Kendati demikian, jenderal bintang empat ini pun sudah memberikan perintah kepada Oditur Jenderal TNI dan Ka Babinkum TNI untuk dapat mempercepat pejadwalan persidangan.
"Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Oditur Jenderal TNI & Ka Babinkum TNI untuk berkomunikasi dengan Pengadilan Militer Semarang untuk mempercepat penjadwalan sidang terdakwa Sersan Dua LPB," tutupnya.
Diketahui, dalam tayangan video itu, nampak terlihat seorang wanita sambil mengendong seorang anak diberi susu formula serta satu orang anak lainnya yang menyandar di bahunya.
Pada video itu, ia menceritakan kisah rumah tangganya yang telah ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT diduga oleh Serda LPB. Sebelum menucurahkan isi hatinya, ia lebih dulu menyebut nama Panglima TNI, istri Panglima TNI atau Ketua Persit, Kasad serta Pangdam IV/Diponegoro.
Sementara itu, Anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Danpomdam IV/ Diponegoro juga telah menyita bukti-bukti penganiayaan.
"Jadi bukti cukup kuat, saksi juga ada," kata Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, Kamis (1/12).
Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. "Kita buat lapis, kalau KDRT-nya tidak masuk, penganiayaan," jelasnya.
Advertisement
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro, setelah video Serda Luthfie memukul istri viral di media sosial.
"Tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," kata Bambang Hermanto.
Kodam Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," jelasnya.
Pangdam Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali tidak ada jalan keluar.
"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum, dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya.
Baca juga:
Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Terungkap, Ini Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anak Perempuannya hingga Tewas
Ingat Rohimah Korban KDRT, Begini Kondisinya di Rumah Panggung Bilik Bambu
Viral Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Juga Dijerat dengan Pasal KDRT
Viral Suami Tendang & Cekik Istri hingga Terjatuh dari Kursi Direkam Anak
Satpam di Tangsel Cekik Istri usai Dimasakin Bekal, Modus karena Curiga
Seorang TKW Korban Penipuan Dukun Aki Bekerja di Libya, Satu Lainnya Masih Hilang
Sekitar 22 Menit yang laluKasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara
Sekitar 31 Menit yang laluKPK Harap Windy Idol Kooperatif Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Sekitar 35 Menit yang laluPesan Bareskrim buat 15 Penyidik Polri BKO ke KPK: Jaga Marwah dan Integritas
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 1 Jam yang laluKonflik Manusia dengan Buaya di Sumbar Terjadi 9 Kali Sepanjang Januari 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluKTT ASEAN di Labuan Bajo, Menparekraf Sandiaga Uno Klaim Persiapan Sudah 90 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluKasad Dudung Pimpin Sertijab Pejabat TNI: Jabatan Amanah Rakyat
Sekitar 1 Jam yang laluPulang ke Kupang, Nono Bocah Juara Dunia Matematika Disambut Meriah Warga dan Pejabat
Sekitar 2 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 2 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 12 Menit yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 15 Menit yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 56 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami