Merdeka.com - Viral di media sosial video seorang perempuan yang mengaku sebagai istri prajurit TNI alias ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT. Video yang diunggah oleh satu akun Instagram ini pun kemudian telah dikomentari lebih dari 1.000 orang.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan proses hukum. Pelaku atas nama Sersan Dua (Serda) LPB.
"Proses hukum terhadap Sersan Dua LPB (anggota Kodam Diponegoro yang merupakan suami pelapor di video viral) sebenarnya sudah dimulai sejak akhir Juni 2022," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Kemudian, pada 20 Juli 2022 Polisi Militer Kodam Diponegoro disebutnya sudah melimpahkan perkaranya itu kepada Oditur Militer Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, setelah tiga bulan lamanya atau tepatnya pada 31 Oktober 2022. Oditur Militer Semarang pun melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer Semarang.
"Sejauh ini saya memang tidak pernah mengikuti proses hukum terhadap Sersan Dua LPB, karena tidak pernah mendapat laporan dari Penyidik maupun Oditur di bawah saya," jelasnya.
Kendati demikian, jenderal bintang empat ini pun sudah memberikan perintah kepada Oditur Jenderal TNI dan Ka Babinkum TNI untuk dapat mempercepat pejadwalan persidangan.
"Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Oditur Jenderal TNI & Ka Babinkum TNI untuk berkomunikasi dengan Pengadilan Militer Semarang untuk mempercepat penjadwalan sidang terdakwa Sersan Dua LPB," tutupnya.
Diketahui, dalam tayangan video itu, nampak terlihat seorang wanita sambil mengendong seorang anak diberi susu formula serta satu orang anak lainnya yang menyandar di bahunya.
Pada video itu, ia menceritakan kisah rumah tangganya yang telah ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT diduga oleh Serda LPB. Sebelum menucurahkan isi hatinya, ia lebih dulu menyebut nama Panglima TNI, istri Panglima TNI atau Ketua Persit, Kasad serta Pangdam IV/Diponegoro.
Sementara itu, Anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Danpomdam IV/ Diponegoro juga telah menyita bukti-bukti penganiayaan.
"Jadi bukti cukup kuat, saksi juga ada," kata Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, Kamis (1/12).
Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. "Kita buat lapis, kalau KDRT-nya tidak masuk, penganiayaan," jelasnya.
Advertisement
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro, setelah video Serda Luthfie memukul istri viral di media sosial.
"Tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," kata Bambang Hermanto.
Kodam Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," jelasnya.
Pangdam Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali tidak ada jalan keluar.
"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum, dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya.
Baca juga:
Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Terungkap, Ini Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anak Perempuannya hingga Tewas
Ingat Rohimah Korban KDRT, Begini Kondisinya di Rumah Panggung Bilik Bambu
Viral Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Juga Dijerat dengan Pasal KDRT
Viral Suami Tendang & Cekik Istri hingga Terjatuh dari Kursi Direkam Anak
Satpam di Tangsel Cekik Istri usai Dimasakin Bekal, Modus karena Curiga
Menkopolhukam soal Isu Penundaan Pemilu 2024: Itu Pikiran-Pikiran di Luar Pemerintah
Sekitar 12 Menit yang laluErick Thohir: PSSI Ini Sudah Banyak Teori, Perlu Nyali Bersih-Bersih
Sekitar 16 Menit yang laluTutup Kursus Pengamanan Stadion, Kapolri Harap Keamanan Sepak Bola RI Sesuai FIFA
Sekitar 25 Menit yang laluJokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan
Sekitar 42 Menit yang laluKejagung: Kemenkeu Cairkan Dana BTS Kominfo 100 Persen Rp10 Triliun
Sekitar 43 Menit yang laluKompol D Dimutasi ke Yanma Buntut Nikah Siri Terungkap
Sekitar 45 Menit yang laluTiga Strategi KPK Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Korban Skimming, Anggota DPRD Klungkung Kehilangan Uang Tabungan Rp654 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Kembali Beri Kode Rabu Pon
Sekitar 1 Jam yang laluBertemu dengan Airlangga, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik
Sekitar 1 Jam yang lalu8 TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ternyata PMI Ilegal, Ini Daftarnya
Sekitar 1 Jam yang laluKebakaran RSUD Bandung Kiwari Disebabkan Alat Pengatur Udara Rusak
Sekitar 1 Jam yang laluBela Anak DPRD Wajo saat Aniaya Juru Parkir, Petugas Dishub Dibebastugaskan
Sekitar 1 Jam yang laluCantik dan Mancung, Beginilah Potret Kompol Netty Siagian Saat Nyetir Sendiri
Sekitar 21 Menit yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 2 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 21 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 21 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 21 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 21 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 22 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluRonaldo Kwateh Layak Berkiprah di Luar Negeri: Makin Matang Berkat Polesan Fabio Lefundes
Sekitar 2 Jam yang laluAS Trencin Buka-Bukaan soal Alasan Witan Sulaeman Menerima Tawaran dari Persija
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami