Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

Melalui laporan itu, Ken menegaskan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

Adapun barang bukti untuk memperkuat laporan, Ken menyertakan pernyataan Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama.