Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik di masyarakat terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Padahal pemerintah sedang menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan pencairan JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pemerintah juga berkomitmen melindungi para pekerja yang mengalami PHK, dengan adanya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.