Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers

UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai UU MD3 dan revisi KUHP membuat kebebasan pers semakin terbatas. Dalam UU MD3, pers tidak lagi punya keleluasaan untuk mengkritik.

Dalam UU MD3, Yosep menjelaskan, ada pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga mereka bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.

"Juga bisa diancam pidana, saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI, Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR? Nah itu menjadi masalah," katanya dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).

Dia menekankan dalam merevisi UU harusnya DPR melibatkan orang-orang atau pakar-pakar yang benar-benar paham. Sehingga aturan yang dihasilkan tidak main asal mengesahkan menjadi UU.

"Pertanyaannya apakah tim pembuat UU ini tidak melibatkan tim yang paham betul tentang kemerdekaan pers, dan paham betul naskah UU bagaimana seharusnya dibuat," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Yosep, juga rentan akan gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nah itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan atau barangkali gugatan di MK."

Sama halnya dengan RKUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut Yosep, Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali.

Dalam pembahasannya dewan pers pernah diundang DPR untuk memberikan masukan kepada DPR kala itu. Dewan Pers sudah mengusulkan untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.

"Lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? kita tidak tahu," tegas Yosep.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya