Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota

UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota Desain Istana Negara di ibu kota baru. ©Instagram/Jokowi

Merdeka.com - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menghargai gugatan tersebut dan tetap akan melakukan pembangun IKN.

"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dalam pesan singkat, Jumat (4/2).

Pemerintah menurut Faldo terbuka kepada publik. Jika dirasa ada yang mencederai hak konstitusional, dia pun mempersilahkan untuk melakukan gugatan.

"Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ungkapnya.

UU Direspons Argumentasi di Persidangan

Faldo juga menuturkan gugatan itu harus direspons dengan argumentasi yang baik di persidangan. Sebab itu, selama diuji dan melahirkan putusan lain, pemerintah tetap akan terus berjalan. Aturan turunan pun hingga kini sedang dibahas.

"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," bebernya.

Bersamaan dengan itu, Faldo pun yakin semuanya akan berjalan baik. UU tersebut disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," pungkasnya.

Mantan Penasehat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laman resmi MK yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia. Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.

Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi. Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.

Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi. Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda. Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Penyaluran Gas Bumi Diberlakukan Kuota ke Pelanggan
Terungkap, Ini Alasan Penyaluran Gas Bumi Diberlakukan Kuota ke Pelanggan

Selain pemerataan, PGN juga menjaga keamanan jaringan gas untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

PGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gas 3 Kg Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar
Gas 3 Kg Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar

Para tetangga gotong royong ambil air untuk memadamkan api. Dalam waktu setengah jam api sudah dipadamkan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, PGN Incar Pelanggan Industri di Batam
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, PGN Incar Pelanggan Industri di Batam

Infrastruktur gas bumi PGN Area Batam tersebar dan melewati beberapa kawasan industri seperti Tanjung Uncang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya