UU Ciptaker, PKS Sebut Perubahan Frasa Paling Banyak di Aturan Pesangon
Merdeka.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan di bagian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian pesangon menjadi sorotan. Pada Pasal 156, pemberian pesangon tertulis dengan frasa paling banyak.
Sedangkan, jika dilihat pada pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 156, pemberian pesangon tertulis dengan frasa paling sedikit. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, perubahan frasa paling banyak tersebut membuat buruh pada posisi lemah.
"Itu yang menjadi concern PKS. Penggunaan diksi paling banyak, itupun sudah turun dari 32 menjadi 25 kali gaji, dapat membuat buruh berada pada posisi yang lemah dalam mendapatkan haknya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (8/10).
Menurutnya, UU ini jelas berpihak pada pemodal dengan mengorbankan hak buruh. Dia bilang, logikanya terbalik bila UU Cipta Kerja agar dapat menerima lebih banyak tenaga kerja.
"Bagaimana bisa menjaga hak 45 juta pekerja yang belum terserap jika 3 juta yang terserap tidak dapat dijaga haknya. PKS tegas menolak Omnibus Law," jelasnya.
Mestinya, kata dia, pemerintah dan DPR mencari titik tengah dengan mendengar suara buruh. Dia bilang, selama ini buruh mendapat porsi terkecil dari proporsi total keuntungan perusahaan.
"Padahal konstitusi menegaskan tugas negara memajukan kesejahteraan umum," tandas anggota DPR RI itu.
Selain itu, Mardani menambahkan, saat ini PKS belum mendapat draft salinan final UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10) lalu.
"Saya cek ke staf yang di DPR tidak ada salinan," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya