Usut Korupsi Gedung IPDN di Sumbar, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
Merdeka.com - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat.
"Saksi Bintang Perbowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya