Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 4 Saksi Hari Ini

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 4 Saksi Hari Ini Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang saksi dalam pusaran korupsi di perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini dilakukan, usai Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13 triliun tersebut.

"Masih ada pemeriksaan jadi kita sedang perdalam besok ada sekitar 4 orang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Namun Febri enggan membeberkan terkait siapa saja nama ke empat orang tersebut, begitu pun peran dan jabatan mereka dalam keterkaitan kasus Jiwasraya.

"Itu tanya penyidik," singkat dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga tersangka yakni komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Benny Tjokro diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1). Seperti dilansir Antara. Usai diperiksa, Benny Tjokoro keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan. Dia dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.

Tanpa sepatah kata, Benny Tjokoro meninggalkan gedung Kejaksaan Agung. Dia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilansir Antara, penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Muchtar Arifin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal.

"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.

Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya.

Dua mantan petinggi Jiwasraya juga ditahan. Yakni mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Keduanya menyusul dijemput mobil tahanan. Hendri maupun Hary juga mengenakan rompi pink, meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 17.28 WIB.

Menyusul Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat. Heru juga mengenakan rompi pink saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung. Selain itu, kejaksaan juga menahan pensiunan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat

Jerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya
Terpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya

Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.

Baca Selengkapnya
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang

Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya