Usai diperiksa KPK, Eddi sebut tak terima uang hanya jalankan perintah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan dengan 18 pertanyaan. Eddi mengaku sebagai pejabat pemerintah seakan tak punya pilihan selain menuruti pemerintah atasan yakni Wali Kota Malang Eddy Rumpoko.
"Loh kalau pimpinan kan emang terima. Ya kan saya melakukan ini kan sebagai bentuk kesetiaan saya kepada pimpinan," katanya usai diperiksa di KPK, Selasa (24/10).
Dia mengharapkan ada definisi atau redefinisi terkait sumpah jabatan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena jangan sampai loyalitas terhadap atasan malah membuat PNS berurusan dengan penegak hukum.
"Mungkin perlu ada definisi atau redefinisi atau mungkin pemberian batasan-batasan yang jelas tentang makna kesetiaan atau loyalitas yang jadi salah satu indikator bagi pegawai untuk dinilai tentang kesetiaan dan loyalitasnya itu," ujarnya.
"Soalnya kalau tidak ada definisi yang jelas nanti ya, banyak yang seperti saya gitu," tutup Eddi.
Seperti diketahui, Eddi hari ini menjalani pemeriksaan untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddi sendiri dalam kasus ini juga sudah berstatus tersangka.
Di mana sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batutahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Tegaskan Mahfud Lepas Jabatan Menko Polhukam Bukan soal Elektoral
Keputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca Selengkapnya