Upeti USD 50 ribu dari SKK Migas gagal diserahkan ke Komisi VII
Merdeka.com - Saksi Didi Dwi Sutrisno Hadi mengaku sempat menyimpan uang USD 50 ribu kiriman dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang ditujukan buat Komisi VII DPR. Menurut dia, duit itu disimpan atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Menurut Didi, duit itu dimaksudkan sebagai penyerahan upeti tahap dua kepada Komisi VII DPR, yakni pada 12 Juli 2013. Pemberian kedua itu terkait dengan kebutuhan rapat.
"Saya dipanggil Pak Sekjen. Dia tanya, 'Ini mau rapat DPR, sudah ada dari SKK? Saya bilang belum," kata Didi saat bersaksi dalam sidang Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).
Tidak lama kemudian, ada utusan Rudi dari SKK yang datang ke kantor Sekjen ESDM bernama Hermawan. Menurut Didi, Hermawan mengantar uang USD 50 ribu buat Sekjen ESDM.
"Saya bilang dalam hati, 'Kok cuma USD 50 ribu? Nanti marah," tandas Didi.
Didi mengungkapkan duit itu sudah siap diberikan ke Komisi VII. Amplopnya pun sudah disiapkan. Tetapi, Waryono memintanya untuk menyimpan uang itu.
"Akhirnya saya simpan di laci meja saya," ujar Didi.
Setelah Rudi Rubiandini ditangkap, Didi melapor kepada Waryono soal uang USD 50 ribu itu. Namun, Waryono memerintahkannya supaya uang itu tetap disimpan.
"Akhirnya Pak Sekjen didatangi teman-teman penyidik KPK. Saya laporkan di situ. Saran kawan-kawan biro hukum, nanti supaya saya sampaikan ke penyidik pada saat yang tepat," ujar Didi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKetum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPanglima Perang Suku Dani dari Distrik Tingginambut Moro Kogoya didatangi sosok prajurit Kopassus.
Baca Selengkapnya