Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji Formil UU Ibu Kota Negara Didaftarkan ke MK

Uji Formil UU Ibu Kota Negara Didaftarkan ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.

"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).

Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.

Menurut Marwan, banyak hal-hal esensial dan strategis yang mestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang. Namun, selama pelaksanaannya justru terkesan ada monopoli dalam pembentukan regulasi itu.

Dia mencontohkan, dalam UU IKN Pasal 44 disebutkan 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Artinya, UU IKN tidak secara rinci mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN.

"Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena sifatnya yang strategis," papar Marwan.

Marwan memandang, semestinya rakyat dan DPR berhak untuk ikut menentukan proses pembuatan konten UU IKN yang strategis dan penting itu.

"Nah ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial, penting, strategis untuk diatur dalam PP dan Perpres, tidak diatur dalam UU," lanjutnya.

Belum Mendesak

Hal lain yakni berkaitan dengan masalah efektivitas, kata Marwan, terutama berbicara masalah sosiologi atau filosofisnya, termasuk soal kritik atas naskah akademik yang sempat mendapatkan sorotan berbagai pihak.

"Filosofis mungkin sudah ada, tapi sudah ada banyak komentar soal naskah akademik," ujarnya.

Kemudian, Marwan berpendapat jika undang-undang ini belum dibutuhkan karena negara tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.

"Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp400 triliun," paparnya.

Adapun berkaitan uji formil UU IKN ini, Marwan mengklaim akan diikuti sejumlah pihak yang terus bertambah memberikan dukungan kepada pihaknya. Meski dalam permohonan ini baru 12 tokoh yang tergabung.

"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.

Respons Pemerintah

Sebelumnya, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mendukung masyarakat melakukan gugatan. Dengan langkah itu, publik bisa mengetahui lebih jauh soal ide-ide IKN.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," kata Faldo dalam pesan singkat, Rabu (2/2).

Faldo menuturkan pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan siapkan jawaban-jawaban substantif.

"Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," bebernya.

Dia menjelaskan IKN bukan hanya untuk anak cucu. Tetapi mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita.

"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.

Baca Selengkapnya
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024

Usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.

Baca Selengkapnya
Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Begini Penjelasan MenPAN-RB
Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Saat ini masih terdapat sejumlah instansi pemerintah yang belum menyelesaikan usulan formasi jumlah CPNS maupun PPPK.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Siapkan Dokumen, Ini Bocoran Waktu Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Siapkan Dokumen, Ini Bocoran Waktu Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Sebanyak 1,28 juta formasi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya