Truk Angkut Botol Arak Buat Pesta Tahun Baru di Mojokerto Ditangkap, 1 Tersangka
Merdeka.com - Sebanyak satu truk minuman keras (miras) diamankan Jajaran Polres Mojokerto, saat dalam perjalanan di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ada sopir truk yang mengangkut miras, yakni Sutrisno (41), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, peredaran miras tersebut berhasil digagalkan pada Senin (17/12) lalu, setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman miras jenis arak masuk wilayah Mojokerto yang dibawa menggunakan truk. Setelah dihentikan dan dicek, ada ribuan liter arak yang akan dikirim kepada para pembeli.
"Kita dapat info ada pengiriman miras yang akan digunakan di Mojokerto. kita tindaklanjuti dan kita temukan di kawasan Puri Mojokerto. Setelah dicek ada 1600 botol masing masing isi 1,5 liter," kata Setyo, Sabtu (29/12).
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 2.466 liter arak itu dibawa dari Tuban akan dijual pada para pembeli di Mojokerto. Arak ini sengaja dikirim dengan jumlah banyak untuk persiapan perayaan malam tahun baru. Untuk mengelabui petugas, miras tersebut dikemas dalam botol plastic ukuran 1,5 liter dan dikemas dalam kardus minuman kemasan berbagai merek.
"Menurut tersangka, miras ini rencananya untuk persiapan tahun baru ini. Kita masih dalami miras tersebut memang sudah dipesan pembeli di Mojokerto atau untuk bahan untuk memperbanyak produksi miras. Siapa pembeli di Mojokerto dan produsen miras yang ada di Tuban masih kita masih dalami," jelas Setyo.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan peredaran miras terutama jenis arak dari Tuban di wilayah Mojokerto. Terutama memantau warung warung yang ditengarai biasa menjual miras, terutama menjelang tahun baru.
"Dalam pemeriksaan tersangka sopir truk masih bungkam. Dia hanya mengaku miras itu diproduksi sendiri dan dijual di Mojokerto. Tapi kita tidak percaya begitu saja, dan terus kita kembangkan," ucap Setyo.
Kini, tersangka dan barang bukti satu truk mirs jenis arak diamankan di Mapolres Mojokerto. Arak kemudian dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dengan disaksikan Forkopimda dan tokoh agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Setyo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaAneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaSaat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi malam ini
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaKemacetan selama arus balik tidak hanya terjadi di jalan tol. Ternyata sejumlah ruas jalan arteri utama juga kerap menjadi titik rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca Selengkapnya