Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tok, Fraksi di DPRD Sepakat Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Bupati Jember

Tok, Fraksi di DPRD Sepakat Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Bupati Jember Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung sejak siang hingga malam hari akhirnya sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Bupati Jember, dr Faida. Kesepakatan itu diambil setelah Panitia Angket membacakan laporan hasil kerja yang dilakukan selama hampir 60 hari kerja.

Dari laporan hasil kerja Panitia Angket yang dokumennya diterima merdeka.com, terdapat lima kesimpulan rekomendasi. Di antaranya meminta DPRD Jember untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia angket. Dokumen setebal 83 halaman dan terdiri dari 16.568 kata tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang pimpinan Panitia Angket. Yakni Tabroni (Ketua, PDIP), Siswono (Gerindra), David Handoko Seto (Nasdem) dan Hafidi (PKB).

Selain soal HMP, Panitia Angket juga memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi tegas, berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dr Faida. Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum -mulai dari KPK, Kejagung hingga Polri- untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Jember. Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pemeriksaan khusus) kepada Pemkab Jember, untuk pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017.

Setelah pembacaan laporan yang cukup panjang, agenda paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan masing-masing fraksi. Seluruh fraksi sepakat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada bupati.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat dihubungi menyatakan meski syarat telah terpenuhi lebih dari cukup, HMP masih membutuhkan proses lebih lanjut.

"Ini masih berproses. Minimal kan 10 anggota dewan dari minimal 2 fraksi. Lalu pimpinan akan merapatkan dan di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditentukan jadwal paripurna dengan agenda pembahasan Hak Menyatakan Pendapat," ujar politikus PKB ini.

Selain syarat prosedural, pelaksanaan paripurna selanjutnya masih tergantung dengan situasi saat ini, yakni potensi merebaknya wabah Pandemi virus Korona Covid-19.

"Ini kan (situasi yang) belum pernah terjadi. Soal Social distance, ini juga masih tergantung kondisi saat ini terkait Covid-19," lanjut Itqon.

Karena itu, pimpinan dewan masih akan merapatkan perihal HMP, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk soal social distance atau saling menjaga jarak sebagai antisipasi virus Korona.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP