Todung Mulya Lubis minta Jokowi hapuskan hukuman mati
Merdeka.com - Eksekusi hukuman mati kepada enam orang pengedar narkoba dapat berdampak negatif terhadap pembelaan hak asasi manusia di luar negeri. Ketua Umum Yayasan Yap Thiam Hien, Todung Mulya Lubis mengharapkan, Presiden Jokowi menghapuskan hukuman mati di Indonesia.
Todung mengaku kecewa dengan dilaksanakannya hukuman mati beberapa waktu lalu. Sebab akan mempersulit pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan hukuman mati di luar negeri.
"Karena hukuman mati ada implikasi pada internasional dan nasional," tegasnya di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Dukungannya terhadap penghapusan hukuman mati bukan berarti dirinya mendukung mafia narkotika. Sebab, menurutnya, hukuman mati tersebut tidak menghentikan penyebaran narkoba di Indonesia.
"Menurut saya tidak ada tindak pidana apalagi narkoba yang dilakukan secara individual, dan celakanya banyak yang ditangkap dan dihukum mati bukan gembongnya, hanya kurir pengedar yang datang dari masyarakat miskin," jelasnya.
Menurutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup memberikan efek jera terhadap mereka.
"Kalau saya membela terpidana mati untuk kasus narkoba, bukan karena saya setuju (mendukung pengedaran narkoba). Karena hukuman yang seberat-beratnya diberikan adalah seumur hidup dan itu sangat pantas," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjalanan dinas itu dilakukan dalam rangka menemani Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak bisa membayangkan ajang balap FI air tersebut bisa digelar di kampung halamannya di tanah Batak, Danau Toba.
Baca SelengkapnyaMegawati merayakan bertambah usia yang ke-77 pada hari ini.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya