Tito klaim kenaikan tarif STNK & BPKB sudah dibahas 2 tahun lalu
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan harga administrasi kepengurusan STNK dan BPKB mencapai 100 persen dari harga sebelumnya. Kenaikan ini disahkan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut masalah ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu.
Tito mengklaim, kenaikan ini sudah dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Menkeu, Bappenas, Polri, kemudian dari DPR yakni Banggar. Di mana isi pembahasan berkaitan dengan evaluasi pelayanan publik, tarif dan kualitas pelayanan yang mesti ditingkatkan.
"Dua tahun dibahas melibatkan di tingkat pemerintahan dan DPR yaitu dari Banggar DPR kemudian juga dari Polri dan Bappenas," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Jumat (6/1).
Di sisi lain, jenderal bintang empat ini mengaku jika tarif administrasi tercantum pada peraturan pemerintah sebelumnya tidak sesuai dengan kenaikan materil.
"Kalau kita melihat memang PP lama pertama, harganya sudah tidak sesuai dengan kenaikan materil contoh saja masalah penerbitan STNK baru tentu 75 ribu administrasinya sedangkan harga material udah meningkat dan sistem masih manual," pungkas Tito.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya