Tim kuasa hukum tetap ngotot ajukan penangguhan penahanan Ahok
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut pengajuan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski begitu, mereka masih mengupayakan penangguhan penahanan ke Pangadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan penangguhan penahanan tetap berjalan karena perintah menahan kliennya tidak mempunyai dasar kuat.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Harus ada keadaan dulu. Baru ada dasar dulu. Ini baru keadaan itu tidak disebutkan sehingga tidak ada alasan. Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat," kata Sudiarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Dia mengungkapkan, tidak terlalu banyak menuntut atas pengajuan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Bahkan, penasihat hukum menyerahkan keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, apakah menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis. Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya