Tiga tersangka dugaan makar ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Polisi mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kesepuluh orang itu di antaranya, aktivis, mantan jenderal TNI hingga musisi Ahmad Dhani.
Kesepuluh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar dan terkait UU ITE.
Belakangan kembali ditangkap satu orang. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang dilepas dan tiga orang ditahan.
"Tiga tersangka kita (Polri) lakukan penahanan dan tujuh telah kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan sehat," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12).
Tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
"Mereka saat diperiksa tidak kooperatif dan ancamannya lebih dari lima tahun," lanjutnya.
Sepuluh orang tersangka tindak pidana pemufakatan jahat atau makar, antara lain
1. Kivlan Zein
2. Aditya Warman
3. Ratna Sarumpaet
4. Firzha Husaen
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Jamran
7. Eko Santjojo
8. Alvin Indra Alvaris
9. Sri Bintang Pamungkas
10. Rizal Kobar
Sementara itu, Ahmad Dhani yang sebelumnya diduga terlibat makar, ternyata menjadi tersangka karena kasus penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo melalui akun Twitter-nya pada 4 November 2016 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya