Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara Sidang penggelapan dana ACT. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) empat tahun penjara atas kasus penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Hal tersebut dibacakan JPU dalam surat putusannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Kemudian, untuk eks presiden ACT Ibnu Khajar juga dituntut mendekam di penjara selama empat tahun lamanya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain turut dituntut penjara selama empat tahun oleh JPU.

Pada pembacaan amar tuntutan oleh JPU, ketiga mantan petinggi yayasan filantropi itu menghadiri sidang secara daring melalui Bareskrim Polri.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwakan menggelapkan dana milik ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Jaksa menilai, penggunaan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 yang diperuntukkan pribadi mereka tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS

Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta Pendukung Bantu Korban Banjir Demak dan Grobogan
Ganjar Minta Pendukung Bantu Korban Banjir Demak dan Grobogan

Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengaku prihatin dengan banjir yang melanda Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya