Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Mantan Pegawai Jaktour Tersangka Korupsi Rp5,194 Miliar Ditahan Kejati DKI

Tiga Mantan Pegawai Jaktour Tersangka Korupsi Rp5,194 Miliar Ditahan Kejati DKI Penahanan 3 Mantan Pegawai Jaktour. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga mantan pegawai PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang sebesar Rp5,194 miliar, Senin (20/9). Ketiganya tersangka bertugas di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel unit usaha PT Jaktour.

"Pada hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Ir Irfan Sudrajat (mantan Credit Manager), Riza Iskandar (mantan General Manager) dan Suyanto (mantan Chief Accounting)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel yang merupakan unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.

Di mana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Akibat dari perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618," ujar dia.

Selanjutnya berkas perkara para tersangka oleh penuntut umum segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian demi kepentingan penyidikan lebib lanjut, penyidik pun memutuskan untuk menahan ketiganya di Rutan Salemba.

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan saat ini sudah tahap 2 di Kejari Jakpus," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP