Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SK alias Dovan (25), ditangkap polisi setelah menganiaya hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak menerima korban yang diludahi.
Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.
"Kurang 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung ditahan di sel. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (27/3).
Dia memaparkam, pelaku SK alias Dovan membunuh korban Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende karena tidak terima diludahi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 18.20 Wita.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor menyusuri lorong samping Rumah Sakit Jopu dan hendak ke jalan raya. Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah.
"Saat itu pelaku meludahi korban dan berkata, jangan berdiri di jalan," ujarnya.
Pelaku tidak terima dan langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Dia mencekik leher korban dengan tangan kiri.
SK pun langsung duduk di atas perut korban sambil memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berulang kali. "Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak wajah dan kepala korban berulang kali," jelas Yance.
Masih emosi, pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dia memukul tangan dan kaki korban berulang kali. Setelah itu pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia di tempat, pelaku kemudian melepaskan tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban, lalu mengajak rekannya SAB untuk membawa korban ke rumahnya.
"Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati yang diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," jelas Yance.
Perbuatan pelaku menurut Yance Yauri Kadiaman, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup melakukan perbuatan pidana pembunuhan. Dia telah melanggar Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
Untuk memperjelas perbuatan pelaku, Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi di TKP. Pelaku dan saksi memeragakan 23 tempat. Ada empat saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 sentimeter dengan diameter 6 sentimeter," tutup Yance.
Advertisement
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Minyak Tanah di Perbatasan Timor Leste
Sekitar 22 Menit yang laluGara-Gara Dana Desa, Kantor DPMK Mamberamo Tengah Dirusak Warga
Sekitar 31 Menit yang laluUpdate Korban Bentrok Suku di Nabire: 2 Orang Meninggal Dunia, 8 Luka-Luka
Sekitar 47 Menit yang laluGanjar Pranowo Bertemu Relawan Gapura Nusantara di Kelapa Gading Jakut
Sekitar 1 Jam yang laluKaesang: Insya Allah Saya Siap jadi Depok Pertama
Sekitar 1 Jam yang laluPuji-pujian Fahri Hamzah Buat Jokowi
Sekitar 2 Jam yang laluMahasiswa UNS Luncurkan Mobil Formula, Siap Ikut Kompetisi di Jepang
Sekitar 2 Jam yang laluPrakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Hujan Ringan
Sekitar 2 Jam yang laluMasih Erupsi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
Sekitar 3 Jam yang laluIkut Wali Kota Cup Solo 2023, Christiano Ronaldo Sukses Melaju ke Final
Sekitar 4 Jam yang laluJeritan Korban Tipu-Tipu si Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 4 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 4 Jam yang laluMelestarikan Songket Canduang, Kain Minangkabau yang Sempat Hilang Ditelan Zaman
Sekitar 5 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 16 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 21 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 23 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami