Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di Persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disambut Kuasa Hukum

Tiba di Persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disambut Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disambut Kuasa Hukum. Syifa Annisa Yaniar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Serta agenda putusan sela untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kelima terdakwa menjalani sidang di dua ruang berbeda. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo menjalani sidang di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (10/11), Hendra dan Agus terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.42 WIB. Mereka kompak mengenakan kemeja hitam lengan panjang dibalut rompi tahanan.

Keduanya disambut tim kuasa hukum dipimpin Henry Yosodiningrat. Hendra dan Agus kemudian menuju ruang sidang.

Selang beberapa menit atau sekitar pukul 09.02 WIB, Irfan, Chuck, dan Baiquni tiba setelah sebelumnya menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan.

Kelimanya sama-sama berjalan menuju ruang tunggu tahanan kejaksaan dengan pengawalan ketat anggota Brimob bersenjata dan sejumlah staf Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua RT Kompleks Polri jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan Cs

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal digelar untuk tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Jaksa menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi.

Keempat saksi itu di antaranya yakni; Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri); Ariyanto (Propam Polri); Radite Hernawa (Propam Polri); Drs. Agus (Propam Polri).

"Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam," ucap Ragahdo.

Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, jaksa dikabarkan bakal menghadirkan tujuh saksi. Para saksi di antaranya anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ucap Ragahdo.

Berikut saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Irfan Widyanto; Ridwan Janari; Dimas Arki; Dwi Robiansyah; Arsyad Daiva Gunawan; Aris Yulianto; Diryanto; dan Seno.

Putusan Sela Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Sementara untuk dua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pembacaan putusan sela dadi majelis hakim. Sebagai pertimbangan atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan.

"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.

Dalam dakwaan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, dan Arif Rachman Arifin.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Titip Agenda Perubahan ke Prabowo, Cak Imin Dinilai Belum Bisa Terima Kekalahan
Titip Agenda Perubahan ke Prabowo, Cak Imin Dinilai Belum Bisa Terima Kekalahan

Padahal setiap agenda perubahan Anies Muhaimin malah semakin meningkatkan elektabilitas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
NasDem Ungkap Pertemuan Waketum Ahmad Ali dengan Prabowo Terkait Pilkada Sulteng
NasDem Ungkap Pertemuan Waketum Ahmad Ali dengan Prabowo Terkait Pilkada Sulteng

Surya Paloh akhirnya buka suara terkait dengan agenda sowannya Waketum NasDem.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waketum NasDem Tiba-Tiba Merapat ke Rumah Prabowo, Sinyal Gabung Koalisi?
Waketum NasDem Tiba-Tiba Merapat ke Rumah Prabowo, Sinyal Gabung Koalisi?

Sesuai agenda seharusnya yang hadir di kediaman rumah Prabowo adalah tim hukum yang dikomandoi Prof Yusril Ihza Mehendra.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja

Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Titip Delapan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo
Cak Imin Titip Delapan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan delapan agenda perubahan PKB ke presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ini Agenda Gibran Usai Ditetapkan KPU Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Ini Agenda Gibran Usai Ditetapkan KPU Sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Penetapan capres dan cawapres terpilih itu seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4) kemarin.

Baca Selengkapnya