Tes Urine Positif Sabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru akan Diproses Pidana
Merdeka.com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terancam hukuman pidana akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Benny sebelumnya kedapatan menyimpan empat paket sabu di ruang kerjanya saat dilakukan inspeksi mendadak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil tes urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi sabu.
"Sementara diproses secara pidana oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, lalu setelah itu akan ada kode etik sendiri yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11) seperti dikutip Antara.
Kapolda Metro Irjen Gatot Eddy Pramono membenarkan Benny terancam pidana, namun penetapan itu masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita lihat hasil pemeriksaannya. Kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," kata Gatot di Polda Metro Jaya.
Gatot juga membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaBenny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaJika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya